KPK Tetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN

- 24 Februari 2024, 15:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

Ali mengungkapkan, agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai.

Baca Juga: KPK akan segera Surati AHY Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

“Perbuatan tersebut dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian secretariat,” kata Ali.

Ari disebut KPK aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

“Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya status tersangka itu, Ari kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x